IndexGB
GB
Group adalah Grup Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura (Negara Ketat
Hukum) dan dikelola oleh tim yang berkualitas dan berpengalaman. GB Group
didirikan sejak tahun 2007, yang juga sudah memperluas jaringan
perusahaannya ke Taiwan, Malaysia, Vietnam, Kamboja, bahkan di Indonesia.
Sebagai sebuah perusahaan REAL tentunya sudah mempunyai produk yang sudah
berjalan, berikut adalah produk dan bisnis utama dari GB Group:
- Pengelolaan Produk Sarang Burung Wallet, pasar utamanya di China.
- Trading dan Investasi Emas Batangan.
- EMS Debit Mastercard (International Money Transfer)
- K.T. 60 Project di Kota Tinggi Johor
- ECO PARK untuk peternakan sarang burung wallet dan segala fasilitasnya.
GB Group sekarang memberikan kesempatan kepada kita untuk
mendapatkan Share Profit yaitu
dengan melakukan penjualan saham pra-IPO secara online melalui www.indexgb.com.
Apabila kita sebagai INVESTOR maka kita akan mendapatkan Passive Income setiap bulannya. Dan apabila kita sebagai TRADER maka kita bisa
melakukan TRADING SAHAM di Platform TRADING IndexGB. Saham direncanakan IPO
pada 2015dengan jumlah 200 juta saham dengan harga
awal $ 0.5 perlembar dan diprediksi pada saat IPO akan mencapai
$5 per lembar saham oleh auditor public Ernst & Young.
Keuntungan Berinvestasi di
IndexGB
- TIPE INVESTOR; Setiap bulan mendapatkan Passive Income berupa dividen antara $0.025 sampai $0.1 perlembar sahamnya atau 2% sampai 15% perlembar sahamnya. Contoh (dinamis tergantung dari harga saham dan dividen perlembar saham saat itu): Kita ambil paket 2 STAR $1000. Kondisi di bulan September 2012 Harga Saham $0.67 dan dividen bulanan $0.045. Saham yang didapat = $1000 / $ 0.67 = 1493 Lembar Saham. Dividen bulanan yang didapat = 1493 x $0.045 = $67.185. Maka pada tanggal 1 Oktober 2012 kita akan mendapat dividen $67.185 atau sekitar 6% dari modal.
- TIPE TRADER; Mendapatkan keuntungan dengan melakukan trading di Platform Trading IndexGB.
- TIPE NETWORKER; Bagi yang berpartisipasi dalam memasarkan IndexGB akan mendapatkan Bonus Networking, seperti Bonus Sponsor Langsung, Bonus Pairing, Bonus Matching dan Bonus Deal Trading Commision.
- Kita bisa berhenti berinvestasi setiap saat, minimal setelah 15 hari menjadi member aktif, dengan cara menjual saham kita di Platform Trading. Harga jual saham tentunya lebih kecil dari harga beli, karena IndexGB adalah tipe Investasi Jangka Panjang.
- Laporan keuangan perusahaan yang sudah dipublish ke umum oleh auditor public ternama Ernst & Young. Laporan keuangannya bisa dilihat disini.
- Sistem withdraw yang sangat mudah melalui Bank Wire (3 hari kerja) dan melalui EMS Debit Mastercard (2 hari kerja). Dengan EMS Debit Mastercard kita bisa withdraw di setiap ATM lokal berlogo Mastercard. EMS Debit Mastercard Free untuk invest di paket 2 Star / $1000.
Konsep Dasar Perusahaan Go
Publik
Perusahaan
memiliki berbagai alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam
perusahaan umumnya dengan menggunakan laba yang ditahanperusahaan, sedangkan
pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun
pendanaan yang bersifat peyertaan dalam bentuk saham. Pendanan melalui penyertaan
umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering
dikenal dengan go public. Untuk go public, perusahaan
perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta
memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam. Go
Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya
yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham
atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar
Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan
yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka
proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan
terbuka.
Penawaran umum atau go public adalah
kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten
(perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.
Ada
empat manfaat utama perusahaan go public antara lain
:
- Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.
- Membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham.
- Reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
- Perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.
Proses Go Publik Suatu
Perusahaan
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan
No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah
emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk
menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran
tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal
terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.
A. Tahap Persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama
yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan
Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan
merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan
Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena
go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu
diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing
kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa
modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan
memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme
RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS
sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah
mendapat persetujuan selanjutnya emiten melakukan penunjukkan penjamin emisi
serta lembaga profesi penunjang pasar, yaitu:
Penjamim
emisi (underwriter)
Kegiatan
penjamin emisi adalah menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan
prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
Akuntan
Publik (auditor independen)
Bertugas
melakukan audit dan pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
Penilai
Bertugas
untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai
wajar dari aktiva tetap tersebut.
Konsultan
Hukum
Bertugas
untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
Notaris
Bertugas
untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian
dalam Rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
B. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada
tahap ini calon emiten melengkapi segala dokumen pendukung dan menyampaikan
pendaftaran kepada BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)
hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam
tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam
prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan
keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga
tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat
berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile,
kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja
perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada
tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan
hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke
Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung
pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan
penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan
dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau
penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka
dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan. Aspek full
disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi
penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya.
Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para
profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun
sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
C. Tahap Penawaran Saham
Dipastikan
kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan
pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah
melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut,
pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah
dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual.
Penjualan dilakukan melalui penawaran umum. Dalam konteks pasar modal penjualan
saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar
perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam
pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan
melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual
adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam
prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI
penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari
saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di
BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat
tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga
tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik.
Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana
diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI
setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali
tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat
(listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika
pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun
kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO
tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu
berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya
harus disampaikan ke publik.
D. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah
selesai periode penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut
dicatatkan (listing) di Bursa Efek Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa.
BEI merupakan pasar sekunder sehingga investor yang belum dapat memperoleh
sahyam di pasar perdana atau primer dapat membeli saham tersebut di pasar
sekunder. Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi
emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh
perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi
ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau
memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi
papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua
papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board).
Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang
volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan
papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang.
Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan
utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu
pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran
perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai
ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36
bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk
perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan
Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.